Nusakambangan - Penelitian Kemasyarakatan, atau yang biasa disebut dengan litmas, adalah salah satu dari tugas pokok Pembimbing Kemasyarakatan dimana PK melakukan kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan. Tidak hanya itu, PK juga dapat melihat perubahan perilaku dengan melakukan litmas berkala apakah ada perubahan yang lebih baik atau malah sebaliknya. Dengan melihat latar belakang dan perubahan perilaku dari warga binaan, maka PK akan dapat memutuskan rekomendasi yang sesuai kepada warga binaan tersebut, Rabu (01/03/2023).
Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melakukan litmas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap. Litmas yang akan dilakukan yaitu litmas integarasi program Pembebasan Bersyarat (PB). Dimana warga binaan akan menjadi calon klien pemasyarakatan Bapas Nusakambangan setelah melihat apakah layak atau tidaknya dari sisi warga binaan dan penjamin yang telah diajukan oleh mereka.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
Salah satu warga binaan yang menjadi calon klien pemasyarakatan yaitu AS, warga Cilacap yang terlibat tindak pidana narkotika pada tahun 2020. Pada saat PK bertemu dengan AS, dirinya menceritakan mengenai dirinya saat sebelum masuk ke dalam lapas hingga bagaimana sampai berususan dengan hukum. AS mengatakan awal mula kronologi dirinya terlibat tindak pidana narkotika, dirinya yang saa itu sedang bekerja tiba-tiba di ajak oleh temannya untuk patungan membeli dan mengkonsumsi sabu. Setelah klien memperoleh sabu dan saat akan digunakan ternyata klien di jebak oleh temannya dan dilaporkan ke petugas BNN kota Cilacap. Sehingga AS harus mendekam di dalam penjara. Penyesalan dating terlambat, namun AS dapat mengambil hikmah dari kejadian yang menimpa dirinya. Kemudian pada saat di dalam Lapas Cilacap, AS menuturkan bahwa kegiatan yang dilakukannya selama di dalam lapas tidak banyak. Beberapa diantaranya yaitu melakukan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya, yaitu Islam, dan menonton tv serta tidur apabila tidak ada kegiatan. Pada saat melakukan litmas kepada AS, PK juga memberikan lembar pernyataan yang menjelaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan antara PK dan para Klien serta keluarga bersifat gratis dan tidak ada pungutan biaya. Di akhir kegiatan litmas, PK memberikan saran agar tetap menjaga kesehatan dan mengingat untuk tetap menjalankan ibadah salat lima waktu. Tidak hanya itu, PK menegaskan kepada AS bahwa ketika nanti telah mendapatkan haknya untuk program integrasi yaitu PB, harus menjalankan kewajiban berupa wajib lapor sebulan sekali dan tidak melakukan kegiatan yang membuat AS kembali berurusan dengan hukum dan meresahkan warga sekitar tempat AS menjalani program tersebut.