Peran Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan dalam Pendampingan Anak yang Berkonflik dengan Hukum

    Peran Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan dalam Pendampingan Anak yang Berkonflik dengan Hukum
    Peran Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan dalam Pendampingan Anak yang Berkonflik dengan Hukum

    Nusakambangan - Di Indonesia masalah Anak yang berkonflik dengan hukum mempunyai kecenderungan semakin meningkat. Bartollas (1985) mengemukakan ada beberapa faktor yang menjadi latar belakang karakteristik pribadi anak yang berisiko tinggi menjadi pelaku delinquency, yaitu faktor umur (anak yang lebih muda akan berisiko lebih tinggi), variable psikologis (sifat membantah, susah diatur, merasa kurang dihargai), school performance (bermasalah di sekolah dengan tingkah lakunya, membolos), home adjustment (kurang interaksi dengan orang tua dan saudara, kurang disiplin dan pengawasan, minggat), pengguna alkohol dan obat terlarang, lingkungan tetangga, dan adanya pengaruh kekuatan teman sebaya. Balai Pemasyarakatan (BAPAS) adalah salah satu pihak yang terlibat selama proses peradilan Anak yang berkonflik dengan hukum dari awal anak ditangkap hingga anak menyelesaikan masa hukumannya. Hal ini membuat BAPAS memiliki peran yang penting dalam proses peradilan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Secara umum peran BAPAS dalam proses peradilan Anak yang berkonflik dengan hukum terbagi menjadi 3 tahap, yaitu tahap sebelum sidang pengadilan (pra adjudikasi) yakni penyidikan, tahap saat sidang pengadilan (adjudikasi) yakni pendampingan di persidangan dan tahap setelah pengadilan (post adjudikasi) yakni pengawasan dan pembimbingan bagi Anak yang berkonflik dengan hukum, Rabu (01/03/2023).

    Saat ini PK Bapas Nusakambangan tengah menjalankan tugasnya pada tahap persidangan terhadap seorang ABH yang masih berusia 15 tahun. Adapun sebelum melakukan pendampingan di persidangan, PK Bapas Nusakambangan telah melakukan penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap ABH  yang meliputi wawancara terhadap ABH; wawancara kepada pihak-pihak yang terkait dengan anak, seperti teman, keluarga atau guru; meneliti lingkungan tempat tinggal dan lingkungan sekolah anak; koordinasi dengan Pihak Kepolisian serta pemenuhan hak-hak Anak sebelum Pengadilan. Litmas tersebut nantinya berisi  mengenai kesimpulan dari PK Bapas Nusakambangan mengenai pertimbangan dan saran kepada Hakim agar dijadikan rekomendasi. Pertimbangan dan saran dari PK Bapas Nusakambangan pada dasarnya semua berprinsip kepada kepentingan terbaik bagi anak yang  disesuaikan dengan keadaan dan kondisi anak saat itu.  Sesuai ketentuan Pasal 57 (1) UU SPPA: Setelah surat dakwaaan dibacakan, Hakim memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan membacakan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai Anak yang bersangkutan tanpa kehadiran Anak, kecuali Hakim berpendapat lain. Ketentuan Pasal 60 (3) (4) UU SPPA yaitu Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari PK  sebelum menjatuhkan putusan perkara. Dalam hal laporan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak  dipertimbangkan dalam putusan hakim, putusan batal demi hukum.

    Apabila anak yang berhadapan dengan hukum atau klien anak telah dijatuhi putusan atau vonis oleh Hakim, maka PK
    masih mempunyai tugas untuk membimbing, membantu, dan mengawasi Klien anak tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 65  huruf d dan e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem  Peradilan Pidana Anak yang berbunyi "melakukan pendampingan,  pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang berdasarkan putusan  pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan dan melakukan  pendampingan, pembimbingan; dan pengawasan terhadap Anak yang  memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.”

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    PK Bapas Nusakambangan Litmas Integrasi...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Pengembangan Kompetensi Pegawai,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Lengkapi Sarpras Pendukung, Lapas Besi Siapkan IPAL Klinik Pratama
    Lapas Besi Fasilitasi Belasan Warga Binaan Tempuh Ujian Akhir Semester Progam Kejar Paket
    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Raih Penghargaan Kategori Zona Integritas WBK pada Acara Refleksi Akhir Tahun 2024
    Hari Bela Negara ke-76 Tahun 2024 Menjadi Simbol Perjuangan Tanpa Henti Menuju Indonesia yang Lebih Maju
    Bangun Harmoni dan Strategi, Lapas Besi Ikuti Webinar Refleksi Akhir Tahun 2024 & Resolusi 2025
    Kalapas Besi, Teguh Suroso dan Jajaran Duduk Bersama Bahas Progam Ketapang
    Komitmen Lapas Karanganyar Wujudkan Pemilu Berintegritas Melalui Serah Terima Logistik Pilkada 2024
    Lapas Karanganyar Nusakambangan Selenggarakan Pembekalan Calon PPNPN dengan Penekanan pada Pemahaman Tugas dan Kewajiban
    Menjawab Tantangan Percepatan Litmas Bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Bapas Nusakambangan di Lapas Karanganyar
    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Raih Penghargaan Kategori Zona Integritas WBK pada Acara Refleksi Akhir Tahun 2024
    Penanaman Pohon dan Kegiatan Menembak: Pembukaan Acara Konsultasi Teknis Pemasyarakatan Bidang Pengamanan dan Intelijen di Nusakambangan
    Kepala Seksi Binadik Lapas Pasir Putih Pimpin Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan
    Optimalkan Keamanan, LP Pasir Putih Gelar Perawatan Berkala CCTV oleh Petugas dan Teknisi Khusus
    Lapas Pasir Putih Fasilitasi Kunjungan Video Call Bagi Napiter Sesuai SOP
    Rolling Magang, Taruna POLTEKIP 55 Gelombang 2 Terima Pengarahan dari Pejabat Struktural Lapas Besi

    Ikuti Kami