PK Bapas Nusakambangan Datangi Tempat Tinggal ABH untuk Koordinasi dengan Orangtua, Pemerintah Setempat, dan Tokoh Masyarakat

    PK Bapas Nusakambangan Datangi Tempat Tinggal ABH untuk Koordinasi dengan Orangtua, Pemerintah Setempat, dan Tokoh Masyarakat
    PK Bapas Nusakambangan Datangi Tempat Tinggal ABH untuk Koordinasi dengan Orangtua, Pemerintah Setempat, dan Tokoh Masyarakat

    Cilacap - Balai Pemasyarakatan (Bapas) merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia. Peran strategis tersebut sudah mulai dilaksanakan sejak tahap pra-adjudikasi sampai dengan tahap post adjudikasi. Dengan adanya perkembangan sosial maupun hukum dalam masyarakat, yang berdampak pada semakin beragamnya jenis-jenis tindak pidana maupun penghukumannya, peran PK semakin strategis. Hal ini di antaranya dapat terlihat dari adanya sejumlah peraturan perundang-undangan maupun regulasi lainnya yang menegaskan peran strategis PK dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia, Senin (03/04/2023).

    Salah satu produk hukum yang menegaskan peran strategis tersebut adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Dalam UU SPPA, PK sudah mulai terlibat dalam penyelesaian perkara yang melibatkan Anak sejak tahap pra adjudikasi hingga tahap post adjudikasi, di antaranya melalui pelaksanaan Pendampingan terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Dengan ditetapkannya jabatan PK sebagai JFT pada tahun 2016 dengan disahkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, maka PK dituntut untuk meningkatkan kualitas kerja yang dihasilkannya. Peningkatan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dan kredibilitas Pembimbing Kemasyarakatan.

    PK Bapas Nusakambangan lakukan pendampingan pada ABH di Rutan Polresta Cilacap pada Selasa, 28 Maret 2023. “Kamu harus sholat tepat waktu dan perbanyak do’a” pesan Jatmiko, PK Bapas Nusakambangan yang datang melaksanakan pendampingan. Selain lakukan pendampingan pada anak, PK Bapas Nusakambangan juga mendatangi orangtua ABH, Pemerintah Setempat dan tokoh masyarakat tempat tinggal ABH. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan rekomendasi yang tepat untuk ABH yang akan dituangkan dalam Litmas Anak. PK Bapas Nusakambangan, Jatmiko mengatakan “PK memiliki tugas untuk memastikan bahwa ABH mendapatkan haknya sesuai dengan Undang-Undang”. Seiring dengan amanat adanya perkembangan hukum nasional, ruang lingkup pendampingan yang dilakukan oleh PK semakin luas, yaitu sejak tahap pra adjudikasi sampai dengan tahap post adjudikasi. Masing-masing jenis pendampingan tersebut memiliki ruang lingkup yang berbeda. Jenis-jenis pendampingan Anak berdasarkan UU SPPA dan ruang lingkupnya antara lain sebagai berikut:

    A. Pendampingan Pada Tahap Pra Adjudikasi
    Pendampingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada tahap pra-adjudikasi antara lain:
    1. Pendampingan bagi Anak yang belum berusia 12 (dua belas) tahun
    2. Pendampingan dalam upaya diversi di Kepolisian/ Kejaksaan/ Pengadilan
    3. Pendampingan pada saat pemeriksaan awal di Kepolisian
    4. Pendampingan pada saat pemeriksaan di Kejaksaan
    5. Pendampingan hasil kesepakatan diversi
    6. Pendampingan dalam upaya mediasi

    B. Pendampingan Pada Tahap Adjudikasi
    Pendampingan pada tahap adjudikasi dilakukan sejak pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dan dimulainya pemeriksaan Anak di persidangan hingga hakim memberikan putusan.

    C. Pendampingan Pada Tahap Post Adjudikasi
    Pendampingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada tahap post adjudikasi meliputi:
    1. Pendampingan Pelaksanaan Putusan
    2. Pendampingan Pemenuhan Hak Anak

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Karanganyar Nusakambangan Rutin Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Karupam Kontrol Proses Persiapan Dan Pendistribusian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Raih Penghargaan Kategori Zona Integritas WBK pada Acara Refleksi Akhir Tahun 2024
    Lengkapi Sarpras Pendukung, Lapas Besi Siapkan IPAL Klinik Pratama
    Lapas Besi Fasilitasi Belasan Warga Binaan Tempuh Ujian Akhir Semester Progam Kejar Paket
    Lapas Karanganyar Kirimkan Pegawai untuk Kegiatan Pendampingan Pembayaran Gaji dan Laporan Keuangan
    Momentum Teguhkan Komitmen NKRI, UPT Nusakambangan – Cilacap Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara
    Kalapas Besi, Teguh Suroso dan Jajaran Duduk Bersama Bahas Progam Ketapang
    Komitmen Lapas Karanganyar Wujudkan Pemilu Berintegritas Melalui Serah Terima Logistik Pilkada 2024
    Lapas Karanganyar Nusakambangan Selenggarakan Pembekalan Calon PPNPN dengan Penekanan pada Pemahaman Tugas dan Kewajiban
    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Raih Penghargaan Kategori Zona Integritas WBK pada Acara Refleksi Akhir Tahun 2024
    Langkah Besar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Bapas Nusakambangan dalam Mewujudkan Percepatan Litmas di Lapas Karanganyar
    Penanaman Pohon dan Kegiatan Menembak: Pembukaan Acara Konsultasi Teknis Pemasyarakatan Bidang Pengamanan dan Intelijen di Nusakambangan
    Kepala Seksi Binadik Lapas Pasir Putih Pimpin Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan
    Optimalkan Keamanan, LP Pasir Putih Gelar Perawatan Berkala CCTV oleh Petugas dan Teknisi Khusus
    Lapas Pasir Putih Fasilitasi Kunjungan Video Call Bagi Napiter Sesuai SOP
    Rolling Magang, Taruna POLTEKIP 55 Gelombang 2 Terima Pengarahan dari Pejabat Struktural Lapas Besi

    Ikuti Kami