Cilacap - Pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Jawa Tengah melakukan penggalian data penelitian kemasyarakatan (litmas) di Lapas Kelas IIB Cilacap guna memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam usulan program asimilasi, cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat, Rabu (05/04/2023).
“WBP kita gali informasi apakah memenuhi syarat usulan program re-integrasi , baik dari sikap perilaku WBP, penjamin maupun hubungan WBP dengan petugas. Dan nantinya kita susun litmas yang digunakan sebagai rekomendasi usulan program integrasi, ” jelas Daru Wibawa, pembimbing kemasyarakatan ahli pertama Bapas Kelas II Nusakambangan.
Selain perubahan perilaku WBP, unsur terpenting yang tidak boleh terlewatkan adalah berkoordinasi dengan wali pemasyarakatan klien yang bersangkutan. Hal ini dilakukan guna memastikan program pembinaan yang tepat.
“Sembari menunggu usulan program reintegrasi, Bapak harus senantiasa menaati aturan lapas dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun di dalam lapas. Selain itu, perbanyak aktivitas agama sebagai bekal untuk nanti berbaur ke masyarakat”. Tambah Daru.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
BN, warga binaan pemasyarakatan Lapas Cilacap, menuturkan bahwa dirinya merasa terbantu dengan adanya pelayanan litmas dari Bapas Nusakambangan. Terlebih lagi pelayanan yang diberikan Bapas Kelas II Nusakambangan tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
“Terima kasih petugas Bapas Nusakambangan, Saya berharap proses usulan ini lancar dan saya bisa lebih cepat berkumpul dengan keluarga. Saya siap mematuhi syarat dan prosedurnya nanti agar usulan Cuti Bersyarat saya dapat terlaksana", jelas BN, WBP tindak pidana penipuan.
Sebagai informasi, penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan pembimbing kemasyarakatan ini memiliki peran penting yaitu sebagai dasar pembinaan dan instrumen pengukur perubahan sikap dan perilaku warga binaan pemasyarakatan.