Sidang Pledoi Perkara Pidana Anak Secara Online, PK Bapas Nusakambangan Dampingi ABH

    Sidang Pledoi Perkara Pidana Anak Secara Online, PK Bapas Nusakambangan Dampingi ABH
    Sidang Pledoi Perkara Pidana Anak Secara Online, PK Bapas Nusakambangan Dampingi ABH

    Cilacap - Bertempat di Ruang Pelayanan Konsultasi Hukum Lapas Cilacap, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan melaksanakan pendampingan untuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam rangka pendampingan sidang Pledoi, Rabu (19/07/2023).

    Sidang yang dilaksanakan secara online kali ini memanfaatkan aplikasi zoom. Wajah tegang tampak dari para ABH yang akan mengikuti sidang Pledoi ini. Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Nusakambangan yang mendampingi para ABH berusaha menenangkan dan memberikan motivasi untuk mengikuti sidang pledoi dengan tertib.

    Sidang pledoi adalah sidang yang digelar dalam upaya pembelaan terhadap Anak yang mana dalam persidangan tersebut Anak berhak membacakan pledoi atau pembelaannya atau dapat diwakilkan oleh orangtua maupun penasehay hukum Anak. Menurut kamus hukum, pledoi adalah pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya setelah tuntutan jaksa. Dasar hukum pelaksanaan sidang pledoi dalam hukum pidana ini termuat dalam Pasal 182 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Pada Acara Sidang Pledoi Perkara Anak yang berlangsung pada hari Selasa, 18 Juli 2023 ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB ini, jalannya sidang dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Cilacap dan Lapas Cilacap dengan agenda pembacaan Peldoi (Nota Pembelaan) dari pihak Anak yang dalam hal ini diwakili juga oleh orangtua Anak dan penasihat hukum. Hadir dalam kegiatan ini, Hakim Pengadilan Pidana Anak, Jaksa Penuntut Umum, ABH, Orangtua ABH, Pembimbing Kemasyarakatan, Penasihat Hukum dan Peksos (Pekerja Sosial). Dalam kesempatan yang diberikan oleh hakim, Anak dan orangtua Anak membacakan nota pembelaan di depan majelis hakim Anak. Selanjutnya majelis hakim Anak akan mengadakan rapat untuk mementukan putusan yang seadil-adilnya. Sidang berlangsung cukup lancar sehingga meskipun ada 8 orang ABH yang diberikan waktu untuk membacakan pledoi.

    Kegiatan Pendampingan ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012. Burhan, PK Bapas Nusakambangan yang melaksanakan pendampingan berpesan pada ABH “Kalian sebaiknya siapkan mental, sabar, dan tawakkal dalam menghadapi sidang putusan nantinya, jangan lupa sholat tepat waktu dan perbanyak do’a” kata Burhan. Burhan juga berpesan pada ABH untuk tetap kooperatif dalam pelaksanaan sidang nantinya. “Hanya Allah yang dapat membolak-balikkan hati manusia, mintalah pertolongan pada Allah untuk mendapatkan hasil yang terbaik” pungkas Burhan. Setelah sidang selesai, ABH kembali ke sel khusus anak di Lapas Cilacap untuk menunggu sidang putusan yang akan dilaksanakan pada hari Kamis pagi, 20 Juli 2023 pukul 09.00 WIB.

    Bentuk Pendampingan untuk ABH antara lain:

    A. Pendampingan Pada Tahap Pra Adjudikasi

    Pendampingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada tahap pra-adjudikasi antara lain:

    1. Pendampingan bagi Anak yang belum berusia 12 (dua belas) tahun

    2. Pendampingan dalam upaya diversi di Kepolisian/ Kejaksaan/ Pengadilan

    3. Pendampingan pada saat pemeriksaan awal di Kepolisian

    4. Pendampingan pada saat pemeriksaan di Kejaksaan

    5. Pendampingan hasil kesepakatan diversi

    6. Pendampingan dalam upaya mediasi

    B. Pendampingan Pada Tahap Adjudikasi

    Pendampingan pada tahap adjudikasi dilakukan sejak pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dan dimulainya pemeriksaan Anak di persidangan hingga hakim memberikan putusan.

    C. Pendampingan Pada Tahap Post Adjudikasi

    Pendampingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada tahap post adjudikasi meliputi:

    1. Pendampingan Pelaksanaan Putusan

    2. Pendampingan Pemenuhan Hak Anak

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Lapsuska Ikuti Seminar Family Support Secara...

    Artikel Berikutnya

    Selamat Tahun Baru Islam 1445 H

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Lengkapi Sarpras Pendukung, Lapas Besi Siapkan IPAL Klinik Pratama
    Lapas Besi Fasilitasi Belasan Warga Binaan Tempuh Ujian Akhir Semester Progam Kejar Paket
    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Raih Penghargaan Kategori Zona Integritas WBK pada Acara Refleksi Akhir Tahun 2024
    Momentum Teguhkan Komitmen NKRI, UPT Nusakambangan – Cilacap Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara
    Hari Bela Negara ke-76 Tahun 2024 Menjadi Simbol Perjuangan Tanpa Henti Menuju Indonesia yang Lebih Maju
    Kalapas Besi, Teguh Suroso dan Jajaran Duduk Bersama Bahas Progam Ketapang
    Komitmen Lapas Karanganyar Wujudkan Pemilu Berintegritas Melalui Serah Terima Logistik Pilkada 2024
    Lapas Karanganyar Nusakambangan Selenggarakan Pembekalan Calon PPNPN dengan Penekanan pada Pemahaman Tugas dan Kewajiban
    Langkah Besar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Bapas Nusakambangan dalam Mewujudkan Percepatan Litmas di Lapas Karanganyar
    Peningkatan Keterampilan Komunikasi ASN Sebagai Langkah Penting dalam Mewujudkan Kinerja yang Berkualitas dan Profesional
    Penanaman Pohon dan Kegiatan Menembak: Pembukaan Acara Konsultasi Teknis Pemasyarakatan Bidang Pengamanan dan Intelijen di Nusakambangan
    Kepala Seksi Binadik Lapas Pasir Putih Pimpin Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan
    Optimalkan Keamanan, LP Pasir Putih Gelar Perawatan Berkala CCTV oleh Petugas dan Teknisi Khusus
    Lapas Pasir Putih Fasilitasi Kunjungan Video Call Bagi Napiter Sesuai SOP
    Rolling Magang, Taruna POLTEKIP 55 Gelombang 2 Terima Pengarahan dari Pejabat Struktural Lapas Besi

    Ikuti Kami