PK BAPAS Nusakambangan Lakukan Registrasi dan Bimbingan di Baladewa

    PK BAPAS Nusakambangan Lakukan Registrasi dan Bimbingan di Baladewa
    PK BAPAS Nusakambangan Lakukan Registrasi dan Bimbingan di Baladewa

    CILACAP Pembimbing Kemasyarakatan (PK) BAPAS Nusakambangan Lakukan Registrasi dan Bimbingan di Baladewa, Bapas Nusakambangan merupakan salah satu UPT Kementerian Hukum dan HAM yang berlokasi di Pulau Nusakambangan dan memiliki wilayah kerja di Pulau Nusakambangan dan Cilacap Kota serta Kabupaten. Salah satu tupoksi penting yang dimiliki oleh Bapas Nusakambangan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah melakukan pembimbingan terhadap klien yang melakukan wajib lapor kepada PK yang bersangkutan.

    Salah satu inovasi yang dilakukan oleh Bapas Nusakambangan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat adalah dengan mengadakan ruang "BALADEWA" atau Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura. Tujuan utama dari inovasi ini adalah untuk mempermudah klien agar dapat melakukan wajib lapor dan mempersingkat waktu yang dibutuhkan tanpa harus menyeberang.

    PK Bapas Nusakambangan, Sumaryono, pada saat menyambut kedatangan beberapa klien yang melakukan wajib lapor atau apel bulanan dan registrasi untuk menjadi klien baru selalu siap melayani.

    "Pada saat melakukan apel, PK Bapas Nusakambangan mendengarkan dengan seksama segala pertanyaan yang dilontarkan oleh klien dan menjawabnya hingga klien mengerti. Hal yang sama juga dilakukan pada saat menghadapi klien yang sudah selesai melakukan registrasi", ungkapnya.

    Lanjutnya, PK Bapas Nusakambangan menjelaskan secara detail seluruh kewajiban dan hak yang diperoleh klien sehingga mereka mengerti apa yang dilakukan setelah menjadi klien dari Bapas Nusakambangan. Tidak hanya itu, klien juga menyisihkan sementara waktunya untuk dapat mengisi survey mengenai kepuasan yang dirasakan oleh masyarakat terhadap pelayanan Bapas Nusakambangan. 

    Diakhir kegiatan Baladewa, PK Bapas Nusakambangan sumaryono selalu menekankan untuk selalu berkomunikasi dengan PK yang bersangkutan dan tidak melakukan kesalahan yang dapat mengakibatkan dicabutnya asimilasi maupun integrasi yang telah mereka dapatkan.

    (N.Son/***)

    Jawa tengah Cilacap
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Petugas Lapas Kelas IIB Cilacap Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Legacy 52: Wujud Syukur dan Pengabdian Untuk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna

    Ikuti Kami