PK Bapas Nusakambangan dampingi ABH di Kepolisian Resor Cilacap

    PK Bapas Nusakambangan dampingi ABH di Kepolisian Resor Cilacap
    PK Bapas Nusakambangan dampingi ABH di Kepolisian Resor Cilacap

    Cilacap - Balai Pemasyarakatan (Bapas) merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia. Peran strategis tersebut sudah mulai dilaksanakan sejak tahap pra-adjudikasi sampai dengan tahap post adjudikasi. Dengan adanya perkembangan sosial maupun hukum dalam masyarakat, yang berdampak pada semakin beragamnya jenis-jenis tindak pidana maupun penghukumannya, peran PK semakin strategis. Hal ini di antaranya dapat terlihat dari adanya sejumlah peraturan perundang-undangan maupun regulasi lainnya yang menegaskan peran strategis PK dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia, Sabtu (28/01/2023).


    proses Diversi dilaksanakan dengan mempedomani syarat ketentuan UU No. 11 tahun 2012 tentang SPPA dan tidak semua perkara ABH (Anak yang Berhadapan Hukum) dapat diselesaikan dengan Diversi. Substansi mendasar UU SPPA ini adalah pengaturan mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari proses peradilan, sehingga dapat menghindari Stigmatisasi negatif terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan Anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Perlunya peran serta semua pihak, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) Polisi, Jaksa, Hakim, dan Penasehat Hukum (PH) mewujudkan terciptanya Keadilan Restoratif, baik bagi Pelaku Anak maupun bagi korban Anak, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

    “UU SPPA mengatur ketentuan Diversi, hanya berlaku bagi Pelaku usia Anak. Pelaku Dewasa, tidak bisa berlaku Diversi. Diversi bagi Pelaku Anak, harus memenuhi syarat ketentuan yaitu: ancaman pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, atau tindak pidana lainnya seperti tindak pidana ringan dan pelanggaran. Proses Diversi juga harus melalui musyawarah dan kesepakatan melibatkan korban dan anak termasuk keluarga dan walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif, ”
    Sidang Mediasi bertujuan musyawarah mencapai kesepakatan perdamaian, yang dilakukan sebelum sidang gugatan dimulai, dan mediasi ini masih terus berproses di Pengadilan.
    Kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia. Termasuk pada saat anak menghadapi proses hukum (Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH), anak mesti mendapat perlindungan khusus terutama dalam sistem peradilan anak, termasuk haknya di bidang kesehatan, pendidikan dan rehabilitasi, Ujar Faizal JFT PK Bapas Nusakambangan

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungi Lapas Karanganyar, PK Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Arisan Perdana di Tahun 2023 Dharma Wanita...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Sudah Saatnya Pemerintah Membangun Koperasi Indonesia Inc., Sebuah Solusi untuk Kesejahteraan Bangsa
    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Raih Penghargaan Kategori Zona Integritas WBK pada Acara Refleksi Akhir Tahun 2024
    Lengkapi Sarpras Pendukung, Lapas Besi Siapkan IPAL Klinik Pratama
    Lapas Besi Fasilitasi Belasan Warga Binaan Tempuh Ujian Akhir Semester Progam Kejar Paket
    Lapas Karanganyar Kirimkan Pegawai untuk Kegiatan Pendampingan Pembayaran Gaji dan Laporan Keuangan
    Momentum Teguhkan Komitmen NKRI, UPT Nusakambangan – Cilacap Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara
    Kalapas Besi, Teguh Suroso dan Jajaran Duduk Bersama Bahas Progam Ketapang
    Komitmen Lapas Karanganyar Wujudkan Pemilu Berintegritas Melalui Serah Terima Logistik Pilkada 2024
    Lapas Karanganyar Nusakambangan Selenggarakan Pembekalan Calon PPNPN dengan Penekanan pada Pemahaman Tugas dan Kewajiban
    Langkah Besar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Bapas Nusakambangan dalam Mewujudkan Percepatan Litmas di Lapas Karanganyar
    Peningkatan Keterampilan Komunikasi ASN Sebagai Langkah Penting dalam Mewujudkan Kinerja yang Berkualitas dan Profesional
    Penanaman Pohon dan Kegiatan Menembak: Pembukaan Acara Konsultasi Teknis Pemasyarakatan Bidang Pengamanan dan Intelijen di Nusakambangan
    Kepala Seksi Binadik Lapas Pasir Putih Pimpin Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan
    Optimalkan Keamanan, LP Pasir Putih Gelar Perawatan Berkala CCTV oleh Petugas dan Teknisi Khusus
    Lapas Pasir Putih Fasilitasi Kunjungan Video Call Bagi Napiter Sesuai SOP
    Rolling Magang, Taruna POLTEKIP 55 Gelombang 2 Terima Pengarahan dari Pejabat Struktural Lapas Besi

    Ikuti Kami