Penuhi Hak Anak, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Dampingi Pelimpahan

    Penuhi Hak Anak, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Dampingi Pelimpahan
    Penuhi Hak Anak, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Dampingi Pelimpahan

    Cilacap – Dalam peran Pembimbing Kemasyarakatan, pendampingan berfungsi untuk mendampingi klien dalam menghadapi permasalahan baik dalam tahap pra adjudikasi, adjudikasi hingga post adjudikasi. Hal ini juga dilakukan Anang, pembimbing kemasyarakatan ahli pertama Bapas Kelas II Nusakambangan saat pelimpahan tahap II perkara Anak Berhadapan Hukum (ABH) dari kepolisian ke pihak Kejaksaan Negeri Cilacap, Rabu (29/03/2023).

    Dalam giat pendampingan, Pembimbing Kemasyarakatan selalu memberikan motivasi dan penguatan terhadap ABH dan orang tua ABH guna memastikan kondisi psikologi dan fisik anak maupun orang tua tetap baik.

    “Bapak harus tetap sabar dan ikhlas menjalani proses pengadilan sampai selesai putusan nanti. Gunakan waktu sekarang untuk memberi nasehat agar anak bapak tetap kuat menjalani proses hukum ini”, ujar Anang, pembimbing kemasyarakatan kepada orang tua pelaku anak.

    Pembimbing Kemasyarakatan juga berharap keluarga pelaku anak untuk selalu mendampingi sang anak dalam setiap acara persidangan nantinya.

    “Kehadiran bapak nanti sangat berarti dalam persidangan putra anda. Kehadiran orang tua dalam mengikuti sidang dapat menjadi bahan pertimbangan hakim nantinya dalam memberi putusan vonis nanti”, jelas Pembimbing Kemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Jawa Tengah.

    Dalam pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Cilacap tersebut, selain jaksa, kegiatan tersebut dihadiri oleh klien anak, orang tua klien anak, penasehat hukum, penyidik, dan juga pembimbing kemasyarakatan. Acara tersebut, jaksa melakukan verifikasi berkas secara langsung mengenai identitas klien anak, latar belakang tindak pidana, serta faktor lain yang mempengaruhi klien anak melakukan tindak pidana UU Darurat berupa kepemilikan senjata tajam

    Dalam melakukan pendampingan Anak, Pembimbing Kemasyarakatan harus memperhatikan asas-asas sebagaimana disebutkan di dalam ketentuan Pasal 2 dan penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu asas perlindungan, asas nondiskriminasi, asas keadilan, asas kepentingan untuk anak, asas penghargaan terhadap pendapat anak, asas pembinaan, asas pembimbingan, asas Kelangsungan Hidup dan Tumbuh Kembang Anak, asas proposional, asas perampasan kemerdekaan adalah upaya terakhir, dan asas penghindaran pembalasan.

    Pendampingan mempunyai tujuan untuk memastikan Anak mendapat perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai umurnya.  Selain itu, Pendampingan dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak Anak pada saat berproses dengan hukum, memberikan perlindungan, dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak Anak.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Pengumuman Tentang Seleksi Calon Taruna/Taruni...

    Artikel Berikutnya

    Sambangi Polsek Cilacap Utara, PK Bapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Lapas Besi Fasilitasi Belasan Warga Binaan Tempuh Ujian Akhir Semester Progam Kejar Paket
    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Raih Penghargaan Kategori Zona Integritas WBK pada Acara Refleksi Akhir Tahun 2024
    Lengkapi Sarpras Pendukung, Lapas Besi Siapkan IPAL Klinik Pratama
    Lapas Karanganyar Kirimkan Pegawai untuk Kegiatan Pendampingan Pembayaran Gaji dan Laporan Keuangan
    Momentum Teguhkan Komitmen NKRI, UPT Nusakambangan – Cilacap Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara
    Kalapas Besi, Teguh Suroso dan Jajaran Duduk Bersama Bahas Progam Ketapang
    Komitmen Lapas Karanganyar Wujudkan Pemilu Berintegritas Melalui Serah Terima Logistik Pilkada 2024
    Lapas Karanganyar Nusakambangan Selenggarakan Pembekalan Calon PPNPN dengan Penekanan pada Pemahaman Tugas dan Kewajiban
    Menjawab Tantangan Percepatan Litmas Bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Bapas Nusakambangan di Lapas Karanganyar
    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Raih Penghargaan Kategori Zona Integritas WBK pada Acara Refleksi Akhir Tahun 2024
    Penanaman Pohon dan Kegiatan Menembak: Pembukaan Acara Konsultasi Teknis Pemasyarakatan Bidang Pengamanan dan Intelijen di Nusakambangan
    Kepala Seksi Binadik Lapas Pasir Putih Pimpin Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan
    Optimalkan Keamanan, LP Pasir Putih Gelar Perawatan Berkala CCTV oleh Petugas dan Teknisi Khusus
    Lapas Pasir Putih Fasilitasi Kunjungan Video Call Bagi Napiter Sesuai SOP
    Rolling Magang, Taruna POLTEKIP 55 Gelombang 2 Terima Pengarahan dari Pejabat Struktural Lapas Besi

    Ikuti Kami