Pentingnya Pelaksanaan Wajib Lapor Terhadap Klien Pemasyarakatan

    Pentingnya Pelaksanaan Wajib Lapor Terhadap Klien Pemasyarakatan
    Pentingnya Pelaksanaan Wajib Lapor Terhadap Klien Pemasyarakatan

    CILACAP - Klien Pemasyarakatan merupakan seseorang yang memperoleh Program Re-Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Asimilasi, dan lain sebagainya. Dalam menjalani program tersebut klien pemasyarakatan memiliki kewajiban untuk melaksanakan aturan yang sudah di sepakati melalui penandatanganan kontrak bimbingan saat melakukan registrasi.

    Program pembimbingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan merupakan tindak lanjut dari program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) tempat klien sebelumnya berada. Bedanya, klien dapat berkumpul bersama keluarga dirumah serta membaur dengan masyarakat secara penuh. Namun masih menanggung hutang pidana yang wajib memperhatikan syarat umum dan khusus dari aturan yang berlaku.

    Bertempat di ruang pelayanan Baladewa (Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura) klien (RS) diantar oleh ibu klien sembari membawa kartu wajib lapor yang menjadi tanda bukti lapor diri. Selain membawa kartu, klien juga membawa tugas bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang telah disepakati sebelumnya. Kegiatan tersebut dimulai dengan pencatatan, pembimbingan, hingga foto bersama sebagai tanda bukti daftar hadir. 

    Dalam pembimbingan kali ini, PK Bapas Nusakambangan, Unggul Sanubari menggali informasi terkait kondisi klien RS setelah menjalani program Cuti Bersyarat yang sudah berjalan 3 minggu. Klien menceritakan bahwa saat ini dirinya mulai bersemangat mencari informasi lowongan pekerjaan di area Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banyumas.

    Setelah sebelumnya klien tidak ingin bekerja karena takut menghadapi stigma masyarakat pasca keluar penjara. PK juga memberikan informasi dari berbagai sistem sumber yang sekiranya dibutuhkan klien.

    Pembimbing Kemasyarakatan yang sebelumnya melakukan home visit terus memberikan motivasi serta menyediakan ruang dialog bagi klien agar dirinya mampu menumbuhkan rasa percaya dirinya kembali. Di ruang Baladewa, klien juga menunaikan tugasnya dengan membaca kitab suci Al-Quran. Klien mengaku mulai bisa mengaji semenjak di berikan pembinaan di Lapas sehingga hal baik tersebut perlu untuk dijaga serta ditingkatkan di Bapas.  

    Tidak lupa, PK, Unggul mengingatkan tugas dan tanggungjawab ibu klien selaku penjamin Peran ibu sangat penting, selain membantu mengawasi putra ibu agar tidak melanggar hukum, Kamis (18/08/2022).

    "Penjamin Juga harus mengingatkan putranya untuk menjaga ibadah dan sikap perilaku klien selama di rumah “, tegas PK.

    Setiap pertemuan yang terjadi antara Pembimbing Kemasyarakatan dengan Klien Pemasyarakatan dalam sesi wajib lapor merupakan salah satu sarana penguatan terhadap diri klien itu sendiri bahwa bimbingan konseling yang terjalin dapat menciptakan solusi jalan keluar untuk setiap permasalahan yang tengah dialami.

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap bapas nusakambangan pk bapas nusakambangan kemenkumham jateng klien warga binaan unggul sanubari pk
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Tepat HUT RI Ke-77, Korban Penganiayaan...

    Artikel Berikutnya

    Narapidana Terorisme, Pembawa Baki Sang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Viral Dulu, Hukum Belakangan: Antara Opini Media Sosial dan Fakta Media Massa
    Lengkapi Sarpras Pendukung, Lapas Besi Siapkan IPAL Klinik Pratama
    Lapas Besi Fasilitasi Belasan Warga Binaan Tempuh Ujian Akhir Semester Progam Kejar Paket
    Momentum Teguhkan Komitmen NKRI, UPT Nusakambangan – Cilacap Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara
    Hari Bela Negara ke-76 Tahun 2024 Menjadi Simbol Perjuangan Tanpa Henti Menuju Indonesia yang Lebih Maju
    Bangun Harmoni dan Strategi, Lapas Besi Ikuti Webinar Refleksi Akhir Tahun 2024 & Resolusi 2025
    Kalapas Besi, Teguh Suroso dan Jajaran Duduk Bersama Bahas Progam Ketapang
    Komitmen Lapas Karanganyar Wujudkan Pemilu Berintegritas Melalui Serah Terima Logistik Pilkada 2024
    Lapas Karanganyar Nusakambangan Selenggarakan Pembekalan Calon PPNPN dengan Penekanan pada Pemahaman Tugas dan Kewajiban
    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Raih Penghargaan Kategori Zona Integritas WBK pada Acara Refleksi Akhir Tahun 2024
    Langkah Besar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Bapas Nusakambangan dalam Mewujudkan Percepatan Litmas di Lapas Karanganyar
    Penanaman Pohon dan Kegiatan Menembak: Pembukaan Acara Konsultasi Teknis Pemasyarakatan Bidang Pengamanan dan Intelijen di Nusakambangan
    Kepala Seksi Binadik Lapas Pasir Putih Pimpin Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan
    Optimalkan Keamanan, LP Pasir Putih Gelar Perawatan Berkala CCTV oleh Petugas dan Teknisi Khusus
    Lapas Pasir Putih Fasilitasi Kunjungan Video Call Bagi Napiter Sesuai SOP
    Rolling Magang, Taruna POLTEKIP 55 Gelombang 2 Terima Pengarahan dari Pejabat Struktural Lapas Besi

    Ikuti Kami