Nusakambangan - Dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) terhadap WBP. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Pasal 2 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan revitalisasi pemasyarakatan adalah meningkatkan peran pembimbing kemasyarakatan, terutama optimalisasi pemanfaatan hasil penelitian kemasyaratan dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, Minggu (28/05/2023).
Hasil penelitian pemasyarakatan tersebut sebagai dasar dalam penempatan narapidana sesuai dengan tingkat resiko WBP tersebut. Pengukuran tingkat resiko terhadap narapidana juga dipergunakan untuk menentukan program pembinaan yang akan diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Program pembinaan tersebut bertujuan untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku serta penurunan tingkat resiko warga binaan pemasyarakatan.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
Pada kesempatan kali itu Tegar, PK Bapas Nusakambangan melaksanakan Litmas Pembinaan Awal di Lapas Khusus Karanganyar NK kepada WBP atas nama R(48) dengan perkara pembunuhan berencana. Selama penggalian data Litmas, R bercerita banyak dan cukup kooperatif. Sebelum menjalani pembinaan didalam lapas ia mengaku menjadi seorang Petani.
Pada akhir kegiatan tersebut, Tegar sebagai Pembimbing Kemasyarakatan berpesan “Pergunakan momen ini ajang untuk berbenah diri dan Jadikan pembinaan di Lapas ini sebagai pelajaran hidup. Jangan pernah mempunyai pikiran untuk terjerumus kedalam jurang yang sama. Selalu berkelakuan baik dan mematuhi semua tata tertib yang ada di Lapas”.