NUSAKAMBANGAN - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan, yang diusulkan program Re integrasi sosial Pembebasan Bersyarat (PB). Litmas sendiri merupakan syarat bagi warga binaan yang diusulkan memperoleh program Re integrasi sosial Pembebasan Bersyarat (PB), Minggu (02/07/2023).
Pada kesempatan kali ini PK Bapas Nusakambangan (Anang Prestawan) melakukan litmas terhadap satu warga binaan Lapas Permisan yaitu OY yang merupakan warga binaan dengan tindak pidana narkotika. Proses Litmas berlangsung dengan lancar sekitar kurang lebih 2 jam.
Kegiatan dimulai dengan penyampaian maksud dan tujuan dilakukan wawancara dan asesmen bagi warga binaan Lapas Permisan yang diusulkan untuk menjalani program Re integrasi Pembebasan Bersyarat. OY nampak senang dan fokus terhadap pertanyaan yang diajukan oleh PK dalam proses wawancara dan asesmen proses penyusunan Litmas ini.
Setelah proses wawancara penggalian data litmas terhadap OY, PK juga akan melakukan kunjungan terhadap penjamin, masyarakat, dan pemeritah setempat guna disusun dan dianalisis guna memberikan rekomendasi terbaik untuk usulan pelaksanaan program Re integrasi Pembebasan Bersyarat.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
Bapas Nusakambangan berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, salah satunya adalah penyusunan litmas bagi warga binaan yang diusulkan memperoleh program Re integrasi sosial.
Di akhir kegiatan Anang PK Bapas Nusakambangan memberikan pesan kepada OY tersebut untuk menjalani program pembinaan di Lapas dengan baik tanpa melakukan pelanggaran apapun sampai tiba waktunya menjalankan program Re Integrasinya nanti.